Rabu, 26 April 2017

Pasal 34 ayat 1-3

Bunyi pasal 34 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 beserta maknanya

bunyi pasal 34 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 beserta maknanya - pasal 34 ini masuk dalam bab XIV UUD 1945 yang mengatur tentang PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, yang berisi tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, negara mengembangkan sistem jaminan sosial, negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
bunyi pasal 34 ayat 1, 2, 3 UUD 1945
berikut ini adalah bunyi secara lengkap dari pasal 34 UUD 1945,
bunyi pasal 34 ayat 1
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara"

bunyi pasal 34 ayat 2
"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan"

bunyi pasal 34 ayat 3
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."

demikianlah bunyi pasal 34 uud 1945 dari ayat 1 sampai dengan ayat 3
makna dari bunyi pasal 34 ayat 1, 2, 3 UUD 1945
bunyi pasal 34 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 beserta maknanyasetelah membaca bunyi dari pasal 34 uud 1945, anda mungkin sudah punya sedikit gambaran tentang makna yang berada pada pasal tersebut. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas lagi,

Makna pasal 34 UUD 1945 ayat 1
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara" dari bunyi pasal 34 ayat 1 ini mengandung makna, bahwa semua warga negara indonesia yang termasuk dalam kategori fakir dan miskin serta anak terlantar wajib di bantu oleh negara, dengan kata lain bahwa warga fakir dan miskin serta anak terlantar tidak boleh dibiarkan saja, tetapi pemerintah wajib membuat suatu program yang dapat membantu warganya yang fakir dan miskin dan anak terlantar untuk bisa terus hidup dan memiliki usaha serta penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari. sehingga diharapkan apabila telah dapat mandiri dan mencukupi kebutuhannya tidak ada lagi warga yang fakir dan miskin serta anak terlantar di negara Indoneia tercinta ini.

Makna pasal 34 UUD 1945 ayat 2
"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan" dari bunyi pasal 34 ayat 2 ini mengandung makna bahwa pemerintah atau negara berkewajiban membuat sebuah program yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat miskin untuk berobat, memperoleh pengahasilan dan pekerjaan yang layak, beberapa pragram yang sudah diluncurkan pemerintah antara lain : jamkesmas ( jamiman kesehatan masyarakat), BPJS Kesehatan ( membantu masyarakat yang tidak mampu untuk berobat dengan gratis), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia pintar.

Makna pasal 34 UUD 1945 ayat 3
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." dari bunyi pasal 34 ayat 3 ini mengandung makna bahwa negara berkewajiban membuat sarana dan prasarana umum yang memadai dan berkualitas dalam pelayanannya, misalnya saja rumah sakit, pelayanan admisitrasi di kelurahan dan kecamatan, maupun penyediaan alat transportasi yang memadai dan layak beserta kelengkapannya.