Senin, 12 Juni 2017

CYBER CRIME

Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT, Kasus-kasus computer crime/cyber crime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.     Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (. Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
2.     Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3.     Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Penanggulangan Cybercrime
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,

Contoh kasus pada Cybercrime
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless).
Perkembangan teknologi informasi tersebut telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui internet banking merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.

Internet banking bukan merupakan istilah yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut.
Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, keamanan menjadi faktoryang paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan oleh pihak bank. Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah.

Oleh karena itu perbankan perlu meningkatkan keamanan internet banking antara lain melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam internet banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.
Sumber :



CYBER LAW

CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT

            Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Undang-Undang Dunia Maya
Undang-Undang Dunia Maya di Amerika Serikat
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Electronic Transaction Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act

Undang-Undang Khusus:
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act

Undang-Undang Sisipan:
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act

Undang-Undang Dunia Maya di Eropa
Undang-Undang Khusus:
Convention on Cybercrime, 23.XI.2001
Undang-Undang Sisipan:
• E-Privacy Directive 2002/58/EC: Processing of Personal Data and the Protection of Privacy in Electronic Communication Sector
• E-Commerce Directive 2000/31/EC: Legal Aspects of Information Society Services, in Particular Electronic Commerce, in th eInternet Market.
• Telecommunications Privacy Directive 97/66/EC: Processing of Personal Data and th eProtection of Privacy in the Telecommunication Sector.
• Data Protection Directive 95/46/EC: Protection of Individuals with Regard the Processing of Personal Data and the Free Movement of Such Data.

Daftar Pustaka :


Rabu, 26 April 2017

Pasal 34 ayat 1-3

Bunyi pasal 34 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 beserta maknanya

bunyi pasal 34 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 beserta maknanya - pasal 34 ini masuk dalam bab XIV UUD 1945 yang mengatur tentang PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, yang berisi tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, negara mengembangkan sistem jaminan sosial, negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
bunyi pasal 34 ayat 1, 2, 3 UUD 1945
berikut ini adalah bunyi secara lengkap dari pasal 34 UUD 1945,
bunyi pasal 34 ayat 1
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara"

bunyi pasal 34 ayat 2
"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan"

bunyi pasal 34 ayat 3
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."

demikianlah bunyi pasal 34 uud 1945 dari ayat 1 sampai dengan ayat 3
makna dari bunyi pasal 34 ayat 1, 2, 3 UUD 1945
bunyi pasal 34 ayat 1, 2, 3 UUD 1945 beserta maknanyasetelah membaca bunyi dari pasal 34 uud 1945, anda mungkin sudah punya sedikit gambaran tentang makna yang berada pada pasal tersebut. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas lagi,

Makna pasal 34 UUD 1945 ayat 1
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara" dari bunyi pasal 34 ayat 1 ini mengandung makna, bahwa semua warga negara indonesia yang termasuk dalam kategori fakir dan miskin serta anak terlantar wajib di bantu oleh negara, dengan kata lain bahwa warga fakir dan miskin serta anak terlantar tidak boleh dibiarkan saja, tetapi pemerintah wajib membuat suatu program yang dapat membantu warganya yang fakir dan miskin dan anak terlantar untuk bisa terus hidup dan memiliki usaha serta penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari. sehingga diharapkan apabila telah dapat mandiri dan mencukupi kebutuhannya tidak ada lagi warga yang fakir dan miskin serta anak terlantar di negara Indoneia tercinta ini.

Makna pasal 34 UUD 1945 ayat 2
"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan" dari bunyi pasal 34 ayat 2 ini mengandung makna bahwa pemerintah atau negara berkewajiban membuat sebuah program yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat miskin untuk berobat, memperoleh pengahasilan dan pekerjaan yang layak, beberapa pragram yang sudah diluncurkan pemerintah antara lain : jamkesmas ( jamiman kesehatan masyarakat), BPJS Kesehatan ( membantu masyarakat yang tidak mampu untuk berobat dengan gratis), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia pintar.

Makna pasal 34 UUD 1945 ayat 3
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." dari bunyi pasal 34 ayat 3 ini mengandung makna bahwa negara berkewajiban membuat sarana dan prasarana umum yang memadai dan berkualitas dalam pelayanannya, misalnya saja rumah sakit, pelayanan admisitrasi di kelurahan dan kecamatan, maupun penyediaan alat transportasi yang memadai dan layak beserta kelengkapannya.

Jumat, 31 Maret 2017

Profesionalisme Wartawan Infotainment

PROFESIONALISME WARTAWAN INFOTAINMENT

ABSTRAK
Pemahaman yang baik mengenai profesionalisme merupakan landasan yang kuat bagi profesi pekerja agar mampu menerapkan dan memberikan pelayanan yang profesional dalam melakukan profesi pekerjaan. Profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987). Untuk mencapai posisi profesionalisme yang baik seseorang harus memahami dan mengetahui mengenai bagaimana menjadi seorang profesional yang baik dan harus juga mengetahui mengenai kode etik yang ada.

1.     PENDAHULUAN
Setiap bentuk informasi yang kita dapat dari media-media massa, tentunya itu tidak lepas dari jasa seorang wartawan. Entah itu informasi mengenai politik, hiburan, dan lain sebagainya. Wartawan bertugas untuk mencari dan menyebarkan berita sesuai dengan fakta yang terjadi dan kaidah-kaidah jurnalistik.

2.     PEMBAHASAN

2.1.          PENGERTIAN WARTAWAN
Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1996 Pasal 1 dan 3 dengan jelas disebutkan bahwa: “ Kewartawanan ialah pekerjaan/ kegiatan/ usaha yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan, radio, televisi dan film”.

2.2.          PENGERTIAN INFOTAINMENT
Infotainment merupakan gabungan kata dari infotainment dan entertainment. Sama halnya dengan wartawan lainnya, jika wartawan lainnya memberikan informasi publik,  seperti berita politik, kasus korupsi, ekonomi, dan lain sebagainya, wartawan infotainment juga bertugas mencari berita dan disuguhkan kepada khalayak. Hanya yang berbeda dari mereka adalah wartawan infotainment menyajikan hiburan berupa berita mengenai kehidupan orang-orang yang terkenal, terutama yang bekerja pada dunia industri hiburan seperti pemain sinetron, pemain film, penyanyi, dan lain sebagainya. Infotainment memiliki ciri khas penyampaian yang unik.

2.3.          KARAKTERISTIK WARTAWAN INFOTAINMENT
Wartawan profesional memiliki beberapa karakteristik yakni pertama, menguasai keterampilan jurnalistik. Seorang wartawan mesti memiliki keahlian (expertise) menulis berita sesuai kaidah-kaidah jurnalistik. Ia harus menguasai teknik menulis berita, juga feature dan artikel. Untuk itu, seorang wartawan mestilah orang yang setidaknya pernah mengikuti pelatihan dasar jurnalistik. Ia harus terlatih dengan baik. Keterampilan jurnalistik meliputi antara lain teknik pencarian berita dan penulisannya, di samping pemahaman yang baik tentang makna sebuah berita. Ia harus memahami apa itu berita, nilai berita, macam-macam berita, bagaimana mencarinya, dan kaidah umum penulisan berita.
Kedua, menguasai bidang liputan (beat). Idealnya, wartawan menjadi seorang “generalis”, memahami dan menguasai segala hal, sehingga mampu menulis dengan baik dan cermat apa saja. Namun, yang terpenting ia harus menguasai bidang liputan dengan baik. Wartawan olahraga harus menguasai istilah-istilah atau bahasa dunia olahraga. Wartawan ekonomi harus memahami teori-teori dan istilah ekonomi. Demikian seterusnya.
Ketiga, memahami serta mematuhi etika jurnalistik. Wartawan yang profesional memegang teguh etika jurnalistik. Untuk wartawan Indonesia, etika itu terangkum dalam Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang sudah ditetapkan Dewan Pers sebagai Kode Etik Jurnalistik bagi para wartawan di Indonesia. Kepatuhan pada kode etik merupakan salah satu ciri profesionalisme, di samping keahlian, keterikatan, dan kebebasan. Dengan pedoman kode etik itu, seorang wartawan tidak akan mencampuradukkan antara fakta dan opini dalam menulis berita; tidak akan menulis berita fitnah, sadis, dan cabul; tidak akan “menggadaikan kebebasannya” dengan menerima amplop; hanya menginformasikan yang benar atau faktual; dan sebagainya.

3.     KESIMPULAN
Bahwa untuk menjadi wartawan harus memiliki jiwa profesionalisme dan memiliki etika jurnalistik serta mematuhi aturan kode etik. Memahami dan menaati kode etik bisa membuat seorang pemburu berita atau wartawan menjadi lebih terorganisir dan terkendali, menjadi lebih profesional dalam pencarian beritanya.

4.     DAFTAR PUSTAKA


http://rekeningkata.blogspot.co.id/2011/11/ciri-ciri-wartawan-profesional-serta.html

Selasa, 21 Maret 2017

Perbandingan 2 profesi dengan 1 bidang yang sama : Geologi dan Geofisika

Geologi dan Geofisika



Teknik geologi adalah cabang teknologi yang berupa penerapan ilmu geoiogi untuk pemanfaatan sumber daya alam dan penanggulangan bencana.
geologi bekerja dengan memperhatikan analisis teknis rinci mengenai material bumi dan menilai risiko bencana alam secara geologi. Peran mereka adalah untuk memastikan bahwa faktor-faktor geologi yang mempengaruhi pembangunan dapat diidentifikasi dan ditangani. Mereka juga menilai integritas tanah, batuan, air tanah dan kondisi alam lainnya sebelum memulai proyek-proyek pembangunan besar. Mereka juga menyarankan prosedur dan kesesuaian bahan bangunan yang tepat. Insinyur geologi juga terlibat menganalisis dan mendesain pembangunan yang peka terhadap lingkungan, seperti tempat-tempat pelestarian alam. Dengan memantau perkembangan wilayah dan menganalisis kondisi tanah, mereka memastikan bahwa struktur bangunan bisa aman dalam jangka waktu pendek dan panjang.




Teknik Geofisika adalah jurusan yang mempelajari perancangan kegiatan eksplorasi secara efektif, pemetaan zona gempa/bencana dan proses data yang semuanya digunakan untuk kepentingan produksi.
Seorang ahli geofisika / seismolog lapangan mempelajari aspek fisik bumi. Mereka bekerja menggunakan peralatan yang rumit untuk mengumpulkan data tentang gempa bumi dan gelombang seismik yang bergerak mengelilingi bumi. Tanggung jawab utama mereka adalah untuk mengontrol kualitas data seismik yang dikumpulkan dan menafsirkannya untuk membuat peta dari penumpukan hidrokarbon. Mereka juga meneliti sifat fisik batuan, serta mengumpulkan dan mengevaluasi data untuk membangun model waduk.

Deskripsi pekerjaan dan jabatan mereka bervariasi sesuai dengan wilayah kerjanya. Peran umum ahli geofisika / seismolog lapangan adalah melakukan eksplorasi seismik dan memproduksi data seismik untuk sebuah perusahaan minyak. Mereka juga dapat terlibat untuk memberikan konsultasi lingkungan seperti investigasi lokasi pembuangan dengan menggunakan teknik geofisika. Atau bekerja dalam sebuah lembaga penelitian untuk menyelidiki struktur seismologi dan memberikan informasi seismologi kepada masyarakat dan pemerintah.

Menurut saya, Kita mengenal bahwa ilmu yang mempelajari bumi dengan menggunakan perhitungan fisika dipermukaan atau dibawah permukaan sebagai Geofisika. Bukan pekerjaan mudah untuk menjelaskan apa yang membedakan Geofisika dengan Geologi, salah satu perbedaan utama adalah dalam tipe data yang dihasilkan. Geologi meliputi/ mempelajari bumi melalui observasi batuan , lewat permukaan dan lubang bor, dan menyimpulkan tentang strukturnya, komposisinya, sejarahnya melalui analisis dari observasi tersebut.


Dilain pihak perbedaannya dengan geofisika adalah, dalam geofisika menggunakan perhitungan fisika dalam menafsirkan sesuatu yang berguna untuk memberikan informasi tentang struktur, komposisi, dll dari segala sesuatu yang tersembunyi (sumber daya alam). Dalam pengertian yang lebih luas geofisika dapat menampilkan alat-alat untuk mempelajari struktur dan komposisi dalam bumi seperti kulit bumi, mantel, dan inti bumi, hal ini dapat dideterminasi oleh gelombang seismik dari gempa. Semua hal yang kita ketahui dibawah permukaan bumi yang hanya meliputi beberapa Kilometer saja dibawah permukaan bumi, dimana lubang bor dapat masuk kedalamnya dan melakukan penetrasi, berasal dari observasi geofisika.

SUMBER :

Contoh Jurnal :

http://jurnal.ugm.ac.id/ijg/article/view/6746/5291

Rabu, 11 Januari 2017

E-COMMERCE

KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME, yang melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Tujuan penulisan makalah ini dibuat untuk mendapatkan nilai tugas pada mata kuliah E- Commerce. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil dari beberapa sumber literatur yang mendukung penulisan ini
Penulis menyadari bahwa tanpa dorongan dari semua pihak, maka penulisan makalah ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada :
1.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
2.      Rekan - rekan Gunadarma
Serta semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya penulusan ini. Penulis menyadari bahwa penulisan Makalah ini masih jauh sekali dari sempurna, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi penulis  khususnya dan bagi pembaca yang berminat pada umumya.



Jakarta, 13 November 2016



Penulis
DAFTAR ISI

LEMBAR JUDUL MAKALAH.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................................ iii
BAB I  PENDAHULUAN....................................................................................................... 1
         1.1  LATAR BALAKANG............................................................................................. 1
         1.2  PENGERTIAN E-COMMERCE............................................................................. 1
BAB II  LANDASAN TEORI................................................................................................. 2
         A. DEFINISI ECOMMERCE........................................................................................ 2
         B. JENIS E-COMMERCE.............................................................................................. 2
         C. STANDAR TEKNOLOGI E-COMMERCE............................................................. 8
         D. ISTILAH-ISTILAH DALAM E-COMMERCE........................................................ 9
         E. KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN E-COMMERCE............................................. 11
BAB III  PEMBAHASAN....................................................................................................... 20
         A.ANALIS SYSTEM E-COMERS................................................................................ 22
BAB IV PENUTUP................................................................................................................. 20
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 21






1.     PENDAHULUAN

Perkembangan  internet  menyebabkan  terbentuknya  sebuah  dunia  baru  yang lazim disebut  dunia maya.  Di  dunia maya ini setiap  individu memiliki  hak dankemampuan untuk   berinteraksi   dengan    individu   lain   tanpa   batasan   apapun  yang   dapat menghalanginya.  Sehingga globalisasi yang sempurna sebenarnyatelah berjalan  di dunia  maya  yang  menghubungkan  seluruh  komunitas  digital.    Dari  seluruh  aspek kehidupan manusia yang terkena dampak kehadiran internet,sektor bisnis merupakan sektor  yang  paling  terkena  dampak  dari  perkembangan teknologi  informasi  dan telekomunikasi serta paling cepat tumbuh.  Melalui e-commerce, untuk pertama kalinya seluruh manusia di muka bumi memiliki kesempatandan peluang yang sama agar dapat bersaing dan berhasil berbisnis di dunia maya.
E-commerce   adalah   suatu  jenis  dari  mekanisme  bisnis  secara   elektronik yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakaninternet (teknologi berbasis jaringan digital) sebagai medium pertukaran barang ataujasa baik antara dua buah institusi (business to business) dan konsumen langsung(business to consumer), melewati kendala ruang dan waktu yang selama ini merupakanhal-hal yang dominan.  Pada masa persaingan ketat di era globalisasi saat ini, makapersaingan yang sebenarnya adalah terletak pada bagaimana sebuah perusahaan dapatmemanfaatkan e-commerce  untuk  meningkatkan  kinerja  dan  eksistensi  dalam  bisnis inti.    Dengan aplikasi e-commerce, seyogyanya hubungan antar perusahaan denganentitas eksternal lainnya (pemasok, distributor, rekanan, konsumen) dapat dilakukansecara lebih cepat, lebih intensif, dan lebih murah daripada aplikasi prinsip manajemensecara konvensional (door to  door, one-to-one relationship).  Maka  e-commercebukanlah sekedar suatu mekanisme penjualan barang atau jasa melalui  mediuminternet, tetapi juga terhadap terjadinya sebuah transformasi bisnis yang mengubah carapandang perusahaan dalam melakukan aktivitas usahanya.  Membangun danmengimplementasikan sebuah system e-commerce  bukanlah  merupakan  proses   instant,  namun  merupakan  transformasi strategi  dan  system  bisnis  yang  terus berkembang  sejalan  dengan  perkembangan perusahaan dan teknologi.
2.      LANDASAN TEORI

A.   DEFINISI E-COMMERCE
E-commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E-commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“.
E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).
Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :
a.       Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.
b.      Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
c.       Otomasi account Pelanggan secara aman (baik nomor rekening maupun nomor Kartu Kredit).
d.      Pembayaran yang dilakukan secara Langsung (online) dan penanganan transaksi.

B.   JENIS E-COMMERCE
E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memilikikarakteristik berbeda-beda.
1.      Business to Business (B2B)
Business to Business eCommerce memiliki karakteristik:
a)      Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanyadipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenallawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapatdisusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
b)      Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dansecara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudahdisepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudahtertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
c)      Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkandata, tidak harus menunggu parternya.
d)     Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimanaprocessing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
Business to Business eCommerce umumnya menggunakan mekanismeElectronic Data Interchange   (EDI).   Sayangnya   banyak   standar   EDI  yang   digunakan   sehingga menyulitkan interkomunikasi antar pelakubisnis. Standar yang ada saat ini antara lain: EDIFACT, ANSI X.12, SPEC2000, CARGO-IMP, TRADACOMS, IEF, GENCOD, EANCOM, ODETTE,CII. Selain standar yang disebutkan di atas, masih ada format- format lainyang sifatnya proprietary. Jika anda memiliki beberapa partner bisnis yang sudah menggunakan standar yang berbeda, maka anda harus memilikisistem untuk melakukan konversi dari satu format ke format lain. Saat inisudah tersedia produk yang dapat melakukan konversi seperti ini.
Pendekatanyang  sekarang  cukup  populer  dalam  standarisasi pengiriman  data adalah dengan menggunakan Extensible MarkupLanguage (XML) yang dikembangkan oleh World Wide Web Consortium(W3C). XML menyimpan struktur dan jenis elemen data di dalamdokumennya dalam bentuk tags sepertHTML tags sehingga sangat efektif digunakan untuk sistem yang berbeda. Kelompok yang mengambiljalan ini antara lain adalah XML/EDI group.
Pada mulanya EDI menggunakan jaringan tersendiri yang sering disebut VAN (Value Added Network). Populernya jaringan komputerInternet memacu inisiatif EDI melalui jaringan Internet, atau dikenaldengan nama EDI over Internet.
Topik yang juga mungkin termasuk di dalam business-to-businesseCommerce adalah electronic/Internet procurement dan Enterprise Resource Planning (ERP).  Hal ini adalah implementasi penggunaan teknologi informasi pada perusahaan dan pada manufakturing.    Sebagai    contoh, perusahaan    Cisco    maju    pesat    dikarenakan menggunakan    teknologi    informasi    sehingga    dapat    menjalankan     just-in-time manufacturing untuk produksi produknya.
2.      Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer eCommerce memiliki karakteristik sebagai berikut:
a)      Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
b)      Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanismeyang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karenasistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan denganmenggunakan basis Web.
c)      Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumermelakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan responsesuai dengan permohonan.
d)     Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsiclient (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server.
Business to Consumer eCommerce memiliki permasalahan yang berbeda.Mekanisme untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakanbermacam-macam pendekatan seperti misalnya dengan menggunakanelectronic shopping mall atau menggunakan konsep portal.
Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakanproduk dan servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuahstorefront yang menyediakan katalog produk dan servis yang diberikannya.Calon pembeli dapat melihat-lihat produk dan servis yang tersedia sepertihalnya dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan window shopping.Bedanya, (calon) pembeli dapat melakukan shopping ini kapan saja dandarimana saja dia berada tanpa dibatasi oleh jam buka toko. Contohpenggunaan web site untuk menjajakan produk dan servis antara lain:
Ø  Amazon http://www.amazon.com
buku virtual yang menjual buku melalui websitenya. Kesuksesan Amazon yang luar biasa menyebabkan toko buku lainharus melakukan hal yang sama.
Ø  eBay http://www.ebay.com, merupakan tempat lelang on-line.
Ø  NetMarket http://www.netmarket.com, yang merupakan direct marketing dari Cendant (hasil merge dari HFC,CUC International, Forbes projects). NetMarket akan mampu menjual 95%dari kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Konsep portal agak sedikit berbeda dengan electronic shopping mall, dimanapengelola portal menyediakan semua servis di portalnya (yang biasanyaberbasis web). Sebagai contoh, portal menyediakan eMail gratis yangberbasis Web bagi para pelanggannya sehingga diharapkan sang pelangganselalu kembali ke portal tersebut. Contoh portal antara lain:
 Netscape Home <http://home.netscape.com>
 My Yahoo
3.      Perdagangan Kolabratif (collaborative commerce)
Dalam c-commerce, para mitra bisnis berkolaborasi (alih-alih membeli atau menjual) secara elektronik. Kolaborasi semacam ini seringkali terjadi antara dan dalam mitra bisnis do sepanjang rantai pasokan.
4.      Consumen to consumen (C2C)
Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain.
Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs lelang sangat banyak. Kebanyakan lelang dilakukan oleh perantara, seperti eBay.com, auctionanything.com; para pelanggan juga dapat menggunakan situs khusus seperti buyit.com atau bid2bid.com. Selain itu banyak pelanggan yang melakukan lelangnya sendiri seperti greatshop.com menyediakan piranti lunak untuk menciptakan komunitas lelang terbalik C2C online.
Iklan Kecik. Orang mejual ke orang lainnya setiap hari melalui iklan kecik (classified ad) di koran dan majalah. Iklan kecik berbasis internet memiliki  satu keunggulan besar daripada berbagai jenis iklan kecik yang lebih tradisional: iklan ini menawarkan pembaca nasional bukan hanya local. Iklan kecik tersedia melalui penyedia layanan internet seperti AOL, MSN, dll.
Layanan Personal. Banyak layanan personal (pengacara, tukang, pembuat laporan pajak, penasehat investasi, layanan kencan) tersedia di internet. Beberapa diantaranya tersedia dalam iklan kecik, tetapi lainnya dicantumkan dalam situs web serta direktory khusus. Beberapa gratis dan ada juga yang berbayar
5.      Comsumen to Business(C2B)
Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.
6.      Perdagangan Intrabisnis (Intraorganisasional)
Dalam situasi ini perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk memperbaiki operasinya. Kondisi khusus dalam hal ini disebut sebagai e-commerce B2E(business to its employees) yang digambarkan dalam studi kasus terbuka.
7.      Pemerintah keWarga (Goverment to Citizen—G2C)
Dalam kondisi ini sebuah entitas (unit) pemerintah menyediakan layanan ke para warganya melalui teknologi E-commerce. Unit-unit pemerintah dapat melakukan bisnis dengan berbagai unit pemerintah lainnya serta dengan berbagai perusahaan(G2B). E-goverment yaitu penggunaan teknologi internet secara umum dan e-commerce secara khusus untuk mengirimkan informasi dan layanan publik ke warga, mitra bisnis, dan pemasok entitas pemerintah, serta mereka yang bekerja di sektor publik.
E-goverment menawarkan sejumlah manfaat potensial : E-govermant meningkatkan efisiensi dan efektivitas fungsi pemerintah, termasuk pemberian layanan publik. E-goverment memungkinkan pemerintah menjadi  lebih transparan pada masyarakat dan perusahaan dengan memberikan lebih banyak akses informasi pemerintah. E-goverment juga memberikan peluan bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik ke berbagai lembaga pemerintah serta berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan proses demokrasi.
E-goverment dapat dibagi menjadi tiga kategori :
Pemerintah ke Warga(Goverment to Citizen). Lembaga pemerintah makin banyak yang menggunakan internet untuk menyediakan layanan pada warga.
Pemerintah ke Perusahaan(Goverment to Business). Pemerintah menggunakan internet untuk menjual dan membeli dari perusahaan.
Pemerintah ke Pemerintah(Goverment to Government). Meliputi e-commerce intrapemerintah (transaksi antar pemerintah yang berbeda) serta berbagai layanan antar lembaga pemerintah yang berbeda.
Implementasi E-Goverment. Transformasi dari pemberian layanan pemerintah tradisional ke implementasi penuh layanan pemerintah online dapat menjadi proses yang memakan waktu. Terdapat enam tahap dalam transformasi ke e-goverment : tahap 1. publikasi penyebaran informasi; tahap 2. transaksi dua arah “secara resmi”, dengan sebuah departemen dalam waktu yang sama; tahap 3. portal multiguna; tahap 4. personalisasi portal; tahap 5. pengelompokkan layanan umum; tahap 6. integrasi penuh dan transformasi badan.
Perdagangan Mobile(mobile commerce—m-commerce).
Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti dengan menggunakan telepon selluler untuk mengakses internet dan berbelanja, maka hal ini disebut m-commerce.
C.   STANDAR TEKNOLOGI E-COMMERCE
Di samping berbagai standar yang digunakan di Intenet, e-commerce juga menggunakan standar yang digunakan sendiri, umumnya digunakan dalam transaksi bisnis-ke-bisnis. Beberapa diantara yang sering digunakan adalah:
1.            Electronic Data Interchange (EDI)
Dibuat oleh pemerintah di awal tahun 70-an dan saat ini digunakan oleh lebih dari 1000 perusahaan Fortune di Amerika Serikat, EDI adalah sebuah standar struktur dokumen yang dirancang untuk memungkinkan organisasi besar untuk mengirimkan informasi melalui jaringan private. EDI saat ini juga digunakan dalam corporate web site.


2.      Open Buying on the Internet (OBI)
Adalah sebuah standar yang dibuat oleh Internet Purchasing Roundtable yang akan menjamin bahwa berbagai sistem e-commerce dapat berbicara satu dengan lainnya. OBI yang dikembangkan oleh konsorsium OBI http://www.openbuy.org/ didukung oleh perusahaan-perusahaan yang memimpin di bidang teknologi seperti Actra, InteliSys, Microsoft, Open Market, dan Oracle.
3.      Open Trading Protocol (OTP)
OTP dimaksudkan untuk menstandarisasi berbagai aktifitas yang berkaitan dengan proses pembayaran, seperti perjanjian pembelian, resi untuk pembelian, dan pembayaran. OTP sebetulnya merupakan standar kompetitor OBI yang dibangun oleh beberapa perusahaan, seperti AT&T, CyberCash, Hitachi, IBM, Oracle, Sun Microsystems, dan British Telecom.
4.      Open Profiling Standard (OPS)
Sebuah standar yang di dukung oleh Microsoft dan Firefly http://www.firefly.com/. OPS memungkinkan pengguna untuk membuat sebuah profil pribadi dari kesukaan masing-masing pengguna yang dapat dia share dengan merchant. Ide dibalik OPS adalah untuk menolong memproteksi privasi pengguna tanpa menutup kemungkinan untuk transaksi informasi untuk proses marketing dsb.
5.      Secure Socket Layer (SSL)
Protokol ini di disain untuk membangun sebuah saluran yang aman ke server. SSL menggunakan teknik enkripsi public key untuk memproteksi data yang di kirimkan melalui Internet. SSL dibuat oleh Netscape tapi sekarang telah di publikasikan di public domain.
6.      Secure Electronic Transaction (SET)
SET akan mengenkodekan nomor kartu kredit yang di simpan di server merchant. Standar ini di buat oleh Visa dan MasterCard, sehingga akan langsung di dukung oleh masyarakat perbankan. Ujicoba pertama kali dari SET di e-commerce dilakukan di Asia.


7.      Truste
Adalah sebuah partnership dari berbagai perusahaan yang mencoba membangun kepercayaan public dalam e-commerce dengan cara memberikan cap Good Housekeeping yang memberikan approve pada situs yang tidak melanggar kerahasiaan konsumen.

D.   ISTILAH-ISTILAH DALAM E-COMMERCE
1.      Digital atau electronic cash juga dikenal sebagai e-cash, istilah ini ditujukan untuk beberapa pola / metoda yang memungkinkan seseorang untuk membeli barang atau jasa dengan cara mengirimkan nomor dari satu komputer ke komputer yang lain. Nomor tersebut, seperti yang terdapat di mata uang, di isukan oleh sebuah bank dan merepresentasikan sejumlah uang betulan. Salah satu kelebihan yang dibawa oleh digital cash adalah sifatnya yang anonymous dan dapat di pakai ulang, seperti uang cash biasa. Hal ini merupakan perbedaan utama antara e-cash dengan transaksi kartu kredit melalui Internet.
2.      Digital money adalah terminologi global untuk berbagai e-cash dan mekanisme pembayaran elektronik di Internet.
3.      Disintermediation adalah proses untuk memotong jalur perantara. Kira-kira pada saat perusahaan yang berbasiskan web membypass kanal retail tradisional dan menjual secara langsung ke pelanggan / pembeli, maka perantara tradisional – seperti toko dan jasa mail order – akan kehilangan pekerjaan.
4.      Electronic checks pada saat ini sedang di ujicoba oleh CyberCash http://www.cybercash.com/, sistem check elektronik seperti PayNow akan mengambil uang dari account check di bank pelanggan untuk membayar PAM atau telepon.
5.      Electronic wallet Pola pembayaran – seperti CyberCash Internet Wallet http://www.cybercash.com/, akan menyimpan nomor kartu kredit anda di harddisk anda dalam bentuk terenkripsi yang aman. Anda akan dapat melakukan pembelian-pembelian pada situs Web yang mendukung electronic wallet tersebut. Jika anda ingin membeli sesuatu pada toko yang mendukung electronic wallet, maka pada saat menekan tombol Pay maka proses pembayaran melalui kartu kredit akan dilakukan transaksinya secara aman oleh server perusahaan electronic wallet. Vendor browser pada saat ini telah berusaha untuk melakukan negosiasi untuk memasukan teknologi e-wallet tadi ke produk mereka.
6.      Extranet adalah sebuah kelanjutan dari intranet perusahaan yang mengkaitkan jaringan internal satu perusahaan dengan jaringan internal supplier mereka maupun pelanggan mereka. Dengan cara itu sangat mungkin untuk mengembangkan aplikasi e-commerce yang memungkinkan menyambungkan semua aspek bisnis, dari proses pemesanan hingga pembayaran.
7.      Micropaymet transaksi dalam jumlah kecil antara beberapa ratus rupiah hingga puluhan ribu rupiah, misalnya untuk mengambil / mengakses grafik, game maupun informasi. Pay-as-you-go micropayment seharusnya akan membuat revolusi di dunia e-commerce. Contohnya ESPN SportsZone http://espn.sportszone.com/ menggunakan CyberCoin untuk membayar US$1 untuk mengaskses situs mereka selama satu hari – tanpa perlu membayar penuh langganan bulanan. Kenyataan di lapangan sebagian besar pelanggan yang potensial tidak terlalu bersedia untuk bermain-main dengan micropayment.
E.     KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN E-COMMERCE
Ø  Keuntungan
a.       Bagi Perusahaan, memperpendek jarak, perluasan pasar, perluasan jeringan mitra bisnis dan efisiensi, dengan kata lain mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif, serta mengurangi  biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas,  seperti  biaya pos  surat, pencetakan, report, dan sebagainya sehingga dapat meningkatkan pendapatan.
b.      Bagi Consumen, efektif, aman secara fisik dan flexible
c.       Bagi Masyarakat Umum, mengurangi polusi dan pencemaran lingkungan, membuka peluang kerja baru, menguntungkan dunia akademis, meningkatkan kualitas  SDM
Ø  Kerugian
a.       Meningkatkan INDIVIDUALISME, pada perdagangan elektronikseseorang dapat bertransaksi dan mendapatan barang/jasa yang diperlukan tanpa bertemu dengan siapapun.
b.      Terkadang Menimbulkan Kekecewaan, apa yang dilihat dilayarmonitor komputer kadang berbeda dengan apa yang dilihat secarakasat mata
c.       Tidak MANUSIAWI, sering sekali seseorang pergi ke toko & MALL tidaksekedar ingin memuaskan kebutuhannya akan barang/ jasa tertentu, akan tetapi bisa juga untuk refreshing, ketemu teman dan keluarga dan sebagainya.


3.     HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

3.1.            SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE
·         Pembayaran dua pihak tanpa perantara
melakukan pengambilan dari account masing-masing
a.      Pembayaran dua pihak tanpa perantara
transaksi langsung antara dua pihak tanpa perantara menggunakan uang nasionalnya
3.2.            METODE PEMBAYARAN
Apabila pengajuan kita telah di approve oleh AKULAKU, maka kita akan mendapatkan limit / batas kredit yang bisa kita gunakan untuk belanja di AKULAKU. di AKULAKU ini banyak menjual barang-barang seperti HP, LAPTOP, Perlengkapan Rumah, Fasion, Kamera, dan Barang-barangElektroniklainnya.

Dari segi harga pun bisa di bilang murah, apalagi bisa di cicil sampai 12 bulan dengan bunga 0%.
Ok, langsung aja bagaimana cara membeli barang di AKULAKU,
1. Pilih Barang yang ingin kita beli.
2. Pilih tombol Next yang ada di kanan bawah.
3. Pilih durasi cicilan yang kita mau, bisa 3 bulan/6bulan/12bulan.
4. Pilih tombol Buy Now yang ada di kanan bawah.
5. Pilih Alamat Pengiriman, lalu pilih tombol Next.
6. Apabila DP anda di atas atau sama dengan 300.000, anda bisa menggunakan kupon 100.000 yang ada dapatkan tadi saat pendaftaraan,
7. Pilih tombol Pay yang ada di kanan bawah.
8. Pilih metode pembayaran, di sini anda bisa memilih menggunakan kartu debet, kartu kredit atau via ATM.
9.  Pilih tombol Confirm Payment untuk mendapatkan virtual account anda untuk membayar DP dari pembelian tadi. Silahkan anda transfer melalui ATM apabila anda memilih Bank Transfer saat di metode pembayaran tadi. Untuk caranya ada pada saat anda memilih/mengklik tombol Confirm Payment tadi.
1. Promo 24 Jam
AKULAKU menjamin pengiriman barang dalam 24 jam untuk barang-barang tertentu, tapi adakalanya barang tersebut sampai ke kita dalam 24 jam, itu dikarenakan stock barang yang sedang kosong, pengiriman sedang padat, atau cuaca yang kurang mendukung.
2. Promo Jumat Hemat
Promo ini biasanya di adakan setiap hari jumat, dengan DP paling murah 10.000 anda bisa membawa barang keinginan anda.
3. Promo Bayar DenganLimit
Bagi anda yang mungkin belum punya uang cash, anda bisa memanfaatkan promo ini, ya bayar dengan limit yang ada miliki. Anda cukup pilih barang, pilih credit pay di pembayaran, lalu bayar di akhir bulan atau sebelum tanggal 7 bulan berikutnya, asyik bukan?


4.      PENUTUP
4.1.            KESIMPULAN
Pengembangan aplikasi  e-commerce  bagi  sebuah perusahaan  /   lembaga merupakan proses yang cukup kompleks. Melibatkan beberapa organisasi / situs dalam penanganan sekuriti dan otorisasi.
Perangkat   lunak   aplikasi  eCommerce  dalam  dunia   bisnis   dapat mendukung  pemotongan rantai distribusi sehingga konsumen dapat memperoleh suatu produk dengan harga yang lebih murah.   Jenis   antarmuka   web   dipilih   dengan   pertimbangan   fleksibilitas   implementasi perangkat  lunak ini  yang dapat  dilakukan di jaringan intranet  maupun internet,  kemudahan untuk deployment, serta kemampuan cross platform.
E-commerce mempunyai banyak sekali kemudahan terutama bagi para user yang enggan melakukan transaksi bisnis atau yang lainnya secara efektif dan efisien. Namun yang menjadi masalah para user meragukan keamanan dari website2 e-commerce. Sebetulnya anggapan mereka salah karena apabila kita ingin membangun website yang berbasis e-commerce telah mempunyai validitas keamanan. Misalnya melakukan pembelian sertifikasi yang disediakan oleh rappid SSL atau hacker save. 2 platform itu memberikan jaminan keamananpada website berbasis e-commerce kita.
4.2.            SARAN
Kami berharap khususnya masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia pada umumnya tidak lagi meragukan untuk bertransaksi dalam hal bisnis atau yang lainnya mealui website e-commerce.


DAFTAR PUSTAKA